Bukan Bising, Tapi Trotoar: Cara Unik Terbongkarnya Tambang Bitcoin Ilegal di Bekasi
Kalau kasus-kasus tambang Bitcoin ilegal sebelumnya biasanya terbongkar karena warga terganggu suara bising mesin, kasus terbaru di Bekasi punya jalan cerita yang berbeda — dan justru menunjukkan betapa mudahnya praktik ini lolos dari perhatian selama berbulan-bulan.
Selasa (30/6/2026), PLN bersama kepolisian membongkar dugaan pencurian listrik untuk aktivitas mining Bitcoin di sebuah ruko di Bekasi. Uniknya, awal mula terungkapnya kasus ini bukan dari laporan soal suara berisik, melainkan dari keluhan warga soal penataan bangunan yang melebihi trotoar di sekitar lokasi. Saat warga dan perangkat lingkungan mencoba menghubungi pengontrak ruko untuk menindaklanjuti keluhan itu, pihak penyewa tidak bisa dihubungi sama sekali — yang justru memicu kecurigaan dan pengecekan langsung ke lokasi.
Dari situlah ditemukan instalasi listrik yang mengarah ke dalam bangunan tanpa melalui alat ukur (meteran) resmi.
Modus yang Tersembunyi Rapi
Setelah petugas turun tangan, hasil pengukuran menunjukkan beban listrik yang dipakai mencapai sekitar 33.000 volt ampere (VA) — jauh melampaui kebutuhan ruko biasa. Yang menarik, kWh meter resmi yang terpasang di lokasi ternyata cuma dipakai untuk memenuhi kebutuhan air di tiga unit ruko — sebuah kamuflase klasik agar tagihan listrik resmi tetap terlihat wajar, sementara kebutuhan daya sesungguhnya disedot secara ilegal dari jalur lain.
Di dalam bangunan, petugas menemukan 12 unit server yang diduga dipakai untuk kegiatan mining Bitcoin. Seluruh perangkat itu langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor PLN, sementara sambungan listrik ilegal langsung diputus di tempat.
Berpotensi Bahaya Kebakaran
PLN menegaskan bahwa instalasi semacam ini bukan cuma soal kerugian finansial negara, tapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar — instalasi yang tak memenuhi standar keamanan berisiko memicu korsleting hingga kebakaran, karena tidak dilengkapi sistem pengaman yang semestinya.
PLN kini tengah menyiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara surat pemberitahuan akan disampaikan kepada pemilik ruko.
Bagian dari Pola yang Lebih Besar
Kasus Bekasi ini menambah daftar panjang temuan serupa yang terus bermunculan di berbagai kota sepanjang 2026 — dari Medan hingga Tanjungpinang — dengan modus yang nyaris seragam: sewa ruko atau bangunan komersial, sambungan listrik ilegal berkapasitas besar, dan penyewa yang menghilang begitu ketahuan. Yang membedakan kasus ini, terbongkarnya justru lewat jalur yang tidak terduga — bukan dari kecurigaan soal listrik atau kebisingan, tapi dari sengketa tata ruang sederhana soal trotoar.
Ini jadi pengingat bagi warga dan pengelola lingkungan: kejanggalan sekecil apa pun pada sebuah properti — termasuk hal-hal yang tampak tidak berhubungan dengan listrik sama sekali — kadang jadi pintu masuk untuk mengungkap praktik ilegal yang jauh lebih besar.
Identitas penyewa ruko dan proses hukum lebih lanjut masih dalam penanganan pihak berwajib. Artikel ini akan diperbarui jika ada perkembangan.
Sumber: detikNews, dipublikasikan 30 Juni 2026 (2 hari lalu)




